jatim.jpnn.com, SURABAYA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyiapkan sejumlah langkah hukum untuk mendampingi aktivis asal Bandung, Muhammad Ainun Komarullah alias Komar yang kembali ditangkap oleh Polrestabes Surabaya tepat pada hari pembebasannya.
Direktur LBH Surabaya Habibus Shalihin mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan asesmen terhadap kondisi dan perkara yang menjerat Komar.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan setelah tim menerima informasi adanya ketidakjelasan status penahanan Komar yang membuat keluarga kebingungan.
“Kami masih melakukan asesmen terhadap Komar. Orang tuanya juga masih belum paham betul apakah masih di kepolisian atau sudah di kejaksaan,” kata Habibus saat dikonfirmasi, Kamis (12/3).
Habibus menjelaskan prioritas tim hukum saat ini adalah menemui Komar secara langsung untuk mendiskusikan kronologi perkara sekaligus mengumpulkan dokumen hukum yang diperlukan.
Langkah itu dinilai penting karena tim hukum belum sepenuhnya menerima data lengkap mengenai konstruksi perkara yang disangkakan oleh penyidik.
“Hari ini langkah pertama kami akan menemui yang bersangkutan untuk berdiskusi lebih jauh terkait upaya hukum yang bisa dilakukan. Kami juga akan melihat dokumen-dokumen yang dimiliki,” ujarnya.
Komar diduga kembali terjerat kasus terkait unggahan di akun media sosial @blackbloczone, serupa dengan perkara yang sebelumnya menjeratnya di Bandung.


















































