Legislator Minta Pemerintah Cabut Kepmendagri Terkait 4 Pulau Aceh Masuk Sumut

17 hours ago 20

Legislator Minta Pemerintah Cabut Kepmendagri Terkait 4 Pulau Aceh Masuk Sumut

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Politikus PAN Muslim Ayub. Foto: Dok. DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) I Aceh Muslim Ayub mendesak pemerintah mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait penetapan empat pulau menjadi bagian Sumatera Utara (Sumut).

"Saya mendesak pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri, red) agar segera mencabut SK tersebut," kata Muslim Ayub, Jakarta, Kamis (12/6).

Legislator Fraksi NasDem itu mengatakan Kepmendagri terkait penetapan empat pulau menjadi bagian Sumut berpotensi memunculkan gejolak, sehingga pemerintah perlu mencabut.

"Janganlah buat persoalan baru di Aceh, karena akan terjadi konflik kalau SK tersebut tidak segera dicabut," kata Muslim.

Diketahui, Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 berisi tentang status Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek atau Kecil, dan Pulai Mangkir Gadang atau Besar yang sebelumnya masuk Aceh menjadi bagian Sumut.

Dia mengatakan pemerintah sebaiknya tidak merecoki Aceh yang banyak berkontribusi buat Indonesia dengan mengubah batas wilayah.

"Janganlah Aceh diganggu-ganggu lagi. Aceh sudah banyak berkontribusi untuk Indonesia," kata legislator Komisi XIII DPR RI itu.

Muslim mengatakan urusan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek atau Kecil, dan Pulai Mangkir Gadang atau Besar sebenarnya tak perlu menjadi polemik seperti saat ini.

Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) I Aceh Muslim Ayub mendesak pemerintah mencabut Kepmendagri terkait ini. Apa itu?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |