jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto mengusulkan sejumlah perbaikan regulasi dalam sistem jaminan pensiun nasional.
Menurut Edy, langkah tersebut diperlukan guna memperluas cakupan kepesertaan, meningkatkan nilai manfaat, serta menjamin keberlanjutan pembiayaan program di masa depan.
"Harus ada pembaruan regulasi agar program ini benar-benar inklusif dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang layak bagi pekerja Indonesia," kata Edy dilansir dari ANTARA, Jumat (11/7).
Dalam aspek kepesertaan, legilator dari Dapil Jawa Tengah 3 itu mengusulkan revisi terhadap Pasal 39 hingga Pasal 42 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Revisi regulasi tersebut menurutnya agar program Jaminan Pensiun (JP) dapat diakses seluruh pekerja, termasuk di sektor informal, serta mewajibkan pekerja mikro dan kecil untuk ikut serta.
Edy juga mendorong revisi Pasal 14 dan Pasal 17 UU SJSN agar pemerintah dapat menanggung iuran JP bagi pekerja miskin dan tidak mampu.
Dia menekankan pentingnya penerbitan segera Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Pasal 23 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN untuk mengatur pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui BPJS Ketenagakerjaan, termasuk JP bagi ASN.
"Ini penting agar keberlangsungan kepesertaan tetap terjaga ketika seseorang berpindah status dari pekerja swasta ke ASN, atau sebaliknya," tegas Edy.