jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mendukung Presiden Prabowo Subianto yang meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Perpres itu menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara selama periode 2025 hingga 2029.
Pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori utama, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Satu di antaranya, penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) dicantumkan dalam kategori ancaman nonmiliter.
Menurut Oleh Soleh, penerbitan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi langkah tepat dan perlu didukung oleh seluruh elemen bangsa.
"Penerbitan Perpres tersebut sudah sangat tepat karena penyebaran budaya LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter yang harus mendapat perhatian serius," kata dia melalui keterangan persnya, Minggu (5/7).
Legislator fraksi PKB itu mengatakan penyebaran LGBT saat ini makin masif dan berpotensi memberikan dampak negatif terhadap masa depan generasi bangsa.
"Fenomena ini semakin masif dan menjadi tantangan bagi masa depan bangsa Indonesia," ujar Oleh.





















































