Lisa Mariana Ditetapkan Tersangka, Ridwan Kamil Buka Suara

4 hours ago 6

Senin, 20 Oktober 2025 – 10:45 WIB

Lisa Mariana Ditetapkan Tersangka, Ridwan Kamil Buka Suara - JPNN.com Jabar

Selebgram Lisa Mariana. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Selebgram Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Ridwan Kamil.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pun menjadwalkan pemeriksaan Lisa Mariana sebagai tersangka, Senin (20/10/2025).

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar merespons baik keputusan penyidik Bareskrim Polri tersebut.

Hal ini menurutnya sekaligus membuktikan bahwa upaya kliennya menempuh jalur hukum pada koridor yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Sejak awal kami mendukung dan mempercayai bareskrim bekerja secara profesional untuk menangani kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan LM terhadap klien kami. Penetapan tersangka LM membuktikan  bahwa upaya klien kami  dalam mencari  kebenaran dan keadilan berada di jalur yang benar, relevan dan tidak mengada-ada dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Muslim saat dikonfirmasi.

Selaku kuasa hukum pihak penggugat, Ia pun mengungkapkan apresiasi kinerja Bareskrim terkait penetapan Lisa sebagai tersangka.

Menurutnya, Bareskrim sudah bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti laporan kliennya, memeriksa saksi-saksi, hingga upaya-upaya menghimpun barang bukti dalam kasus ini, termasuk lewat test DNA terhadap Lisa, anaknya CA, dan Ridwan Kamil sendiri.

“Penetapan tersangka LM membuktikan bahwa apa yang selama ini disampaikan oleh LM terbukti mengandung kebohongan belaka dan fitnah yang keji terhadap klien kami dan telah merusak nama baik klien kami di mata publik,” ungkapnya.

Pihak Ridwan Kamil berkomentar usai Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemara nama baik dirinya oleh Mabes Polri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |