MA Kabulkan PK, Hukuman Setya Novanto Disunat Jadi Sebegini

15 hours ago 16

MA Kabulkan PK, Hukuman Setya Novanto Disunat Jadi Sebegini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto, terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) dan mantan Ketua DPR RI. Ilustrasi Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto, terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) dan mantan Ketua DPR RI. Putusan ini memotong hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

"Amar putusan: KABUL," demikian tertulis dalam laman Kepaniteraan MA, Rabu (2/7).

Perkara bernomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

Putusan dibacakan pada Rabu (4/6), setelah proses persidangan berjalan selama 1.956 hari sejak pendaftaran pada 6 Januari 2020.

Novanto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan," bunyi putusan MA.

Selain itu, Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta, dengan kompensasi Rp5 miliar yang telah disetorkan ke KPK. Sisa uang pengganti Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah selesai menjalani hukuman.

Sebelumnya, pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Novanto, serta kewajiban membayar uang pengganti US$7,3 juta dengan potongan Rp5 miliar. Pidana tambahan sebelumnya mencabut hak jabatan publik selama 5 tahun. (tan/jpnn)


Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto, terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |