jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto, terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) dan mantan Ketua DPR RI. Putusan ini memotong hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
"Amar putusan: KABUL," demikian tertulis dalam laman Kepaniteraan MA, Rabu (2/7).
Perkara bernomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.
Putusan dibacakan pada Rabu (4/6), setelah proses persidangan berjalan selama 1.956 hari sejak pendaftaran pada 6 Januari 2020.
Novanto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan," bunyi putusan MA.
Selain itu, Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta, dengan kompensasi Rp5 miliar yang telah disetorkan ke KPK. Sisa uang pengganti Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah selesai menjalani hukuman.
Sebelumnya, pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Novanto, serta kewajiban membayar uang pengganti US$7,3 juta dengan potongan Rp5 miliar. Pidana tambahan sebelumnya mencabut hak jabatan publik selama 5 tahun. (tan/jpnn)