Begini Nasib Guru Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan

8 hours ago 12

Begini Nasib Guru Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menyampaikan keterangan pers kepada media tentang penanganan kasus penganiayaan kepada kurir ekspedisi di Mapolres Pamekasan, Rabu (2/7/2025). (ANTARA/ HO-Polres Pamekasan)

jpnn.com - Polisi menjerat pelaku penganiayaan kurir ekspedisi di Pamekasan, Jawa Timur dengan pasal berlapis.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto pun mengungkap alasan pengenaan pasal berlapis terhadap pelaku berinisial AR.

"Penerapan pasal berlapis ini, karena kasus penganiayaan kepada kurir memenuhi unsur dan mengandung kekerasan yang menyebabkan korban cedera," kata AKBP Hendra di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (2/7/2025).

Kurir ekspedisi yang menjadi korban kekerasan itu bernama Irwan Siskiyanto (27) asal Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Sementara, pelaku AR merupakan pengusaha toko kelontong di Jalan Raya Desa Laden, Pamekasan.

Pelaku juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang, yakni sebagai guru di TK Dharma Wanita, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

"Pasal yang kami kenakan kepada pelaku adalah Pasal 365 Ayat 1, Pasal 351 Ayat 1 dan Pasal 335 Ayat 1 tentang KUHP," ujar Kapolres.

Pasal 365 Ayat 1 di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menyebut guru penganiaya kurir COD dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya lumayan lama.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |