jpnn.com, PAMEKASAN - Penyidik Polres Pamekasan menjerat pelaku penganiayaan kurir ekspedisi dengan pasal berlapis.
"Penerapan pasal berlapis ini karena memang memenuhi unsur dan mengandung kekerasan yang menyebabkan korban cedera," kata Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto dalam keterangan pers kepada media, Rabu.
Kurir ekspedisi yang menjadi korban kekerasan itu bernama Irwan Siskiyanto (27) asal Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Sedangkan pelaku berinisial AR , pengusaha toko kelontong di Jalan Raya Desa Laden, Pamekasan.
Pelaku juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang, yakni sebagai guru Taman Kanak di TK Dharma Wanita, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
"Pasal yang kami jeratkan kepada pelaku adalah pasal 365 ayat 1, Pasal ayat 351 ayat 1 dan Pasal 335 ayat 1 tentang KUHP," ujar Hendra.
Pasal 365 ayat 1 di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pasal 351 Ayat 1 KUHP mengatur tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, sedangkan Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.