Mahfud MD: Putusan MK Harus Dilaksanakan Meski Timbulkan Kerumitan Baru

4 hours ago 16

 Putusan MK Harus Dilaksanakan Meski Timbulkan Kerumitan Baru

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mahfud MD soal putusan MK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyarankan DPR dan pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal meskipun keputusan tersebut dinilai menimbulkan kerumitan hukum baru.

“Putusan itu tidak boleh tidak, harus dilaksanakan. Putusan MK ini menurut saya harus diterima meskipun menimbulkan kerumitan hukum baru,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (9/7).

Ia menegaskan bahwa putusan MK, termasuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, bersifat final dan mengikat sehingga wajib dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang.

Menurut Mahfud, putusan MK yang memerintahkan agar pemilu kepala daerah digelar dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden serta anggota DPR dan DPD mulai 2029 berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan kepala daerah di seluruh Indonesia.

“Walaupun bisa ditunjuk penjabat kepala daerah, hak demokrasi rakyat bisa terampas karena jedanya bisa sampai dua setengah tahun,” ujarnya.

Mahfud juga menilai MK terlalu masuk ke ranah kebijakan hukum terbuka atau open legal policy dalam putusan tersebut. Padahal, menurutnya, pengaturan jadwal pemilu seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, bukan Mahkamah Konstitusi.

“MK telah membuat kerumitan hukum. Saya melihatnya juga MK terlalu masuk ke open legal policy. Seharusnya hal itu tidak diatur oleh MK. Masalah jadwal, mestinya urusan pembentuk undang-undang,” katanya.

Mahfud mengingatkan bahwa jadwal pilkada pernah diuji ke MK pada 2004 melalui Putusan Nomor 072-073/PUU-II/2004, yang menyatakan pemilu kepala daerah secara langsung maupun tidak langsung sama-sama konstitusional.

Mah menegaskan bahwa putusan MK, termasuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, bersifat final dan mengikat sehingga wajib dilaksanakan oleh pembentuk UU.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |