jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan satu tersangka baru dalam kasus perusakan dan penyerangan fasilitas PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Kabupaten Siak. Tersangka berinisial AS diduga terlibat dalam aksi anarkis yang terjadi pada Rabu (11/6/2025) lalu.
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengungkapkan bahwa penetapan AS sebagai tersangka memperkuat dugaan adanya aktor intelektual atau “cukong” yang memanfaatkan konflik lahan untuk kepentingan pribadi.
“Penambahan tersangka baru penyerangan dan perusakan fasilitas milik PT SSL inisial AS. Iya, ada keterangan soal perintah dan aliran dana dari cukong. Saat ini masih kita dalami. Kita buru cukong-cukong itu,” tegas Kombes Asep, Rabu (9/7).
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk dua orang berinisial YC dan A, diketahui bahwa mereka memiliki kebun sawit yang ditanam di atas lahan konsesi hutan tanaman industri (HTI) milik PT SSL yang seharusnya ditanami kayu akasia.
Kedua nama ini disebut sebagai cukong yang ikut menggerakkan massa.
“Luas kebun sawit milik YC sekitar 150 hektare, sementara A menguasai 90 hektare yang tersebar di Desa Tumang dan Desa Marampan Hulu,” jelas Asep.
Menurut Asep, pihaknya masih mendalami keterangan para pelaku yang mengaku mendapat perintah dan dana dari para cukong untuk melakukan penyerangan dan perusakan.
Lebih jauh, Asep menegaskan bahwa hasil profiling yang dilakukan kepolisian menunjukkan keterlibatan sejumlah oknum kaya dalam penguasaan lahan secara ilegal.