jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Vadel Badjideh, Rabu (9/7).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Rencana sidang digelar pukul 14.00 WIB," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Eko Budisusanto, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyampaikan bahwa terdapat lima saksi yang dihadirkan, termasuk satu saksi kunci yang dianggap mengetahui detail penting dalam perkara ini.
"Insyaallah saksi yang akan sidang adalah saksi kunci dari persoalan, orangnya tahu gimana ada perbuatan seseorang terhadap anak di bawah umur untuk melakukan sesuatu yang melawan hukum," kata Fahmi.
Fahmi juga meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada saksi tersebut demi menjamin keamanan dan integritas kesaksian di pengadilan.
Sidang ini digelar secara tertutup mengingat perkara melibatkan korban yang masih di bawah umur, yakni Laura Meizani alias Lolly (17), putri dari artis Nikita Mirzani.
Terdakwa Vadel Badjideh saat ini ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari dalam proses tahap penuntutan oleh Kejaksaan.