Pemkot Surabaya Beri Diskon BPHTB hingga 40 Persen, Simak Ketentuannya

3 hours ago 18

Rabu, 09 Juli 2025 – 19:07 WIB

Pemkot Surabaya Beri Diskon BPHTB hingga 40 Persen, Simak Ketentuannya - JPNN.com Jatim

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya memberikan potongan harga untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40 persen.

Potongan harga ini diberikan dalam menyambut, Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemberian pengurangan BPHTB ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak baik dari Jual-Beli maupun Non Jual-Beli seperti hibah, waris, dan sebagainya sampai dengan 40 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari menjelaskan diskon pembayaran BPHTB ini dibagi menjadi dua sesi, yakni mulai 7-31 Juli 2025 dan 1-30 Agustus 2025.

“Untuk pengurangan pokok BPHTB jenis perolehan kategori Jual-Beli dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp0-Rp1 miliar diberi pengurangan sampai 30 persen,” kata Basari.

Sementara itu, untuk nilai NPOP kategori Jual-Beli lebih dari Rp1-Rp2 miliar diberi pengurangan sampai 15 persen. Untuk NPOP kategori Jual-Beli lebih dari Rp2 miliar, diberi pengurangan 5 persen. 

Kemudian pokok BPHTB jenis perolehan kategori Non Jual-Beli NPOP Rp0-Rp1 miliar, diberi pengurangan 40 persen.

Untuk perolehan Non Jual-Beli NPOP lebih dari Rp1- Rp2 miliar, diberi pengurangan 35 persen. Kemudian untuk perolehan Non Jual-Beli yang NPOP-nya lebih dari Rp2 miliar diberi pengurangan 25 persen.

Menyambut HUT ke-80 RI, Pemkot Surabaya memberikan diskon BPHTB sebesar 40 persen.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |