jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya memberikan potongan harga untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40 persen.
Potongan harga ini diberikan dalam menyambut, Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian pengurangan BPHTB ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak baik dari Jual-Beli maupun Non Jual-Beli seperti hibah, waris, dan sebagainya sampai dengan 40 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari menjelaskan diskon pembayaran BPHTB ini dibagi menjadi dua sesi, yakni mulai 7-31 Juli 2025 dan 1-30 Agustus 2025.
“Untuk pengurangan pokok BPHTB jenis perolehan kategori Jual-Beli dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp0-Rp1 miliar diberi pengurangan sampai 30 persen,” kata Basari.
Sementara itu, untuk nilai NPOP kategori Jual-Beli lebih dari Rp1-Rp2 miliar diberi pengurangan sampai 15 persen. Untuk NPOP kategori Jual-Beli lebih dari Rp2 miliar, diberi pengurangan 5 persen.
Kemudian pokok BPHTB jenis perolehan kategori Non Jual-Beli NPOP Rp0-Rp1 miliar, diberi pengurangan 40 persen.
Untuk perolehan Non Jual-Beli NPOP lebih dari Rp1- Rp2 miliar, diberi pengurangan 35 persen. Kemudian untuk perolehan Non Jual-Beli yang NPOP-nya lebih dari Rp2 miliar diberi pengurangan 25 persen.