jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dua pelaku pencurian sepeda motor di Kalurahan Temuwuh, Kapanewon Dlingo ditangkap polisi.
Pelaku berinisial MIN (22) warga Piyungan dan AK (18) warga Prambanan, itu sebelumnya sempat dikejar oleh warga.
Kapolsek Dlingo Iptu Yuwana mengatakan keduanya dicurigai warga yang sedang menongkrong di tepi jalan.
"Kecurigaan warga makin menguat lantaran salah satu pelaku menggunakan kerudung untuk menutupi kepala dan plat nomor motor yang distep juga ditutup kain," kata kapolsek, Rabu (12/11).
Saat dikejar warga, kendaraan curian tersebut hilang kendali hingga masuk ke jurang sedalam dua meter.
Kedua pelaku kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
"Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," katanya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa helm, kerudung hingga sarung. (mcr25/jpnn)



















































