Mantan Bupati Karanganyar Tidak Hadir dalam Sidang Kasus Korupsi Masjid Agung

1 hour ago 17

Rabu, 03 Desember 2025 – 09:06 WIB

Mantan Bupati Karanganyar Tidak Hadir dalam Sidang Kasus Korupsi Masjid Agung - JPNN.com Jateng

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar Hartanto. Foto: Source for JPNN

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (2/12), Namun, Juliyatmono justru absen.

Dalam sidang sebelumnya, nama Juliyatmono disebut sebagai penerima aliran dana hingga Rp5 miliar yang diberikan bertahap dari proyek pembangunan masjid tersebut.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar Hartanto menyatakan Juliyatmono seharusnya hadir bersama tiga saksi lain. 

“Untuk satu saksi lagi yaitu mantan Bupati Karanganyar tidak hadir,” kata Hartanto di kompleks Pengadilan Tipikor, Semarang.

Menurut Hartanto, ketidakhadiran Juliyatmono disampaikan melalui surat resmi yang masuk ke Kejaksaan Negeri Karanganyar. Tidak dijelaskan lebih jauh apa kegiatan yang membuatnya absen, tetapi jaksa memastikan panggilan ulang akan dilayangkan.

“Kami terima secara surat. Intinya ada kegiatan. Maka itu kami akan kembali lagi untuk persidangan berikutnya,” ujarnya.

Sidang perkara ini makin menjadi perhatian publik karena uang proyek rumah ibadah bernilai Rp78,9 miliar itu diduga mengalir melenceng jauh dari niat pembangunan.

Empat terdakwa kini duduk di kursi pesakitan, yakni Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Kepala Cabang Jateng–DIY Agus Hananto, Direktur Utama Ali Amri, serta mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar Sunarto.

Dipanggil menjadi saksi, mantan Bupati Karanganyar Juluyatmono absen dalam sidang kasus korupsi Masjid Agung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |