Mantan Kadisnakertrans Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara

2 months ago 41

Mantan Kadisnakertrans Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa Deliar Marzoeki saat dihadirkan dalam persidangan. Foto: Source for JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan Deliar Marzoeki yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi dan gratifikasi penerbitan perizinan K3, divonis 5 tahun penjara. 

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Idi’il Amin dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Sumsel, Rabu (16/7).

Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang M Syaran Jafizhan, terdakwa serta tim kuasa hukumnya.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Deliar Marzoeki terbukti bersalah melakukan perbuatan gratifikasi dalam pemerasan dan penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan. 

Atas perbuatan itu, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12B Ayat 1, 2, Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deliar Marzoeki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan," ucap hakim ketua saat membacakan amar putusan di persidangan.

Selain itu, terdakwa Deliar Marzoeki juga dihukum membayar uang pengganti (UP) Rp 1,3 miliar lebih, dengan ketentuan apabila uang tersebut tidak sanggup dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. 

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa Deliar Marzoeki melalui kuasa hukumnya, dan JPU menyatakan sikap pikir-pikir. (mcr35/jpnn) 

Mantan Kadisnakertrans Sumatera Selatan Deliar Marzoeki divonis lima tahun penjara.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |