jabar.jpnn.com, BANDUNG - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Mohamad Eka Kartika (68 tahun), diduga menjadi korban penipuan dengan modus pembaruan data dan digitalisasi yang mengatasnamakan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Akibat peristiwa tersebut, uang senilai Rp1.012.000.000 di rekening korban dilaporkan berpindah ke sejumlah rekening yang diduga berkaitan dengan pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/7/2026). Saat itu, korban menerima telepon dari dua orang yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil. Mereka menyampaikan bahwa korban perlu melakukan pembaruan data dan digitalisasi.
Pelaku kemudian meminta korban melakukan pembayaran dengan alasan biaya administrasi.
"Intinya, mereka menghubungi dan menyampaikan soal pembaruan data serta digitalisasi. Ayah saya kemudian percaya dan mengikuti arahan mereka, termasuk ketika diminta melakukan pembayaran," kata anak korban, Zul Ahadi, saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).
Tanpa menaruh curiga, korban mengikuti arahan pihak yang menghubunginya. Namun, pada keesokan harinya, telepon seluler korban sempat tidak dapat digunakan.
Setelah telepon seluler kembali aktif, korban mengetahui adanya perpindahan dana dalam jumlah besar dari rekeningnya.
"Setelah ponselnya kembali menyala, beberapa jam kemudian pada sore hari, korban mendapat informasi bahwa uang di rekeningnya sudah hilang," ujar Zul.



















































