bali.jpnn.com, DENPASAR - Mantan Puteri Indonesia Fanny Lauren Cristie akhirnya tersenyum lega.
Perjuangannya menuntut keadilan berbuah manis setelah majelis hakim PN Denpasar, Selasa (28/4) kemarin menjatuhkan hukuman selama 2,5 tahun terhadap advokat Togar Situmorang terkait kasus penipuan.
Fanny Lauren Cristie bersyukur putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Evy Widhiarini.
"Saya apresiasi putusan majelis hakim.
Buat saya, dia (Togar Situmorang) menipu.
Saya cuma berharap enggak ada korban lain.
Sebelum mencari pengacara, mendampingi, itu belajar dari pengalaman saya. Jadi, lebih baik cari advice-advice sebelumnya," kata Fanny Lauren Cristie dilansir dari Antara.
Sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin H. Sayuti menyatakan terdakwa Togar Situmorang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.




















.jpeg)





























