Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan

3 hours ago 8

 Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Ilustrasi Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menyebut penerapan asas dominus litis pada RKUHAP berpotensi memonopoli kewenangan terhadap suatu lembaga.

Salah satu hal yang paling jelas dalam penerapan asa dominus litis pada revisi KUHAP adalah kejaksaan bisa memiliki dominasi pada penyidikan dan penyelidikan.

"Kalau itu yang dilakukan, maka, jaksa muncul sebagai lembaga dalam tanda petik ya mendominasi akses penyidikan. Jaksa memperoleh fungsi penyidikan perkara ini. Di situ letaknya," ucap Margarito, Kamis (13/2).

Margarito menjelaskan penerapan asas dominus litis sejatinya sudah berjalan. Kendati demikian, jika terdapat rekonseptualisasi pada revisi tersebut, kewenangan yang akan dilaksanakan oleh kejaksaan bisa berlebihan.

"Kalau dibikin rekonseptualisasi menjadi jaksa menentukan penyidikan, bagi saya ini juga tidak terlalu tepat. Dikatakan tidak terlalu tepat kalau jaksa menentukan penyidikan," ungkap Margarito.

Margarito menyebut dampak dari penerapan asas dominus litis pada revisi KUHAP adalah kehilangan keseimbangan antar lembaga.

"Pengaruhnya kan mendominasi, seperti itu. Kalau mendominasi, pasti tidak bagus," tutur Margarito.

"Kalau ini dikembalikan ke jaksa yang bertugas maka menjadi tidak sehat. Itu jadi tidak sehat. Dari segi hukum, gagasan, kalau ada satu lembaga memonopoli kewenangan, itu sudah tidak sehat itu. Demokrasi itu menghendaki keseimbangan," sambungnya.

Margarito Kamis menyebut penerapan asas dominus litis dalam RKUHAP dapat menciptakan kewenangan berlebihan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |