Mbak Misri Dapat Bayaran dari Kompol Yogi dalam Pembunuhan Brigadir Nurhadi

6 hours ago 17

Mbak Misri Dapat Bayaran dari Kompol Yogi dalam Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, Misri mengikuti sidang lanjutan sebagai saksi untuk terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Gde Aris Candra Widianto di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (12/1/2026). ANTARA/Dhimas B.P

jpnn.com, MATARAM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi mengungkap bahwa tersangka Misri mendapat bayaran dari terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Misri menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin.

"Pada intinya, tadi dalam surat dakwaan, kan, (terima) Rp 10 juta sehari, ternyata dapatnya Rp 35 juta, terdakwa Yogi yang memberikan Misri Rp 35 juta," kata Budi Mukhlish, mewakili tim jaksa penuntut umum di sela majelis hakim menunda persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin.

Dia menjelaskan bahwa uang Rp 35 juta itu diterima Misri secara bertahap.

Pertama, Misri menerima kiriman uang via transfer senilai Rp 2 juta. Kemudian Rp 10 juta secara tunai saat bertemu di Gili Trawangan.

"(Uang) Rp10 juta kedua dikasih untuk kontrak rumah, sisanya Rp 10 juta itu diberikan karena dua hari, tidak jadi pulang. Jadi, kurang lebih Rp 35 juta," ujarnya.

Selain itu, terdakwa Yogi dalam persidangan untuk saksi Misri disebut memberikan uang kepada teman kencan terdakwa Gde Aris Candra Widianto sebanyak Rp 5,5 juta.

Atas adanya perbedaan keterangan Misri, antara surat dakwaan dengan keterangan di hadapan majelis hakim yang berada di bawah sumpah tersebut, Budi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan konfrontasi antara Misri dengan Meylani Putri yang juga dihadirkan dalam sidang dengan waktu terpisah.

Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi mengungkap bahwa tersangka Misri mendapat bayaran dari terdakwa Kompol I Made Yogi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |