jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melimpahkan sengketa antara platform perdagangan kripto Indodax dan konsumen pemilik aset BotXcoin (BOTX) ke Divisi Pemeriksaan dan Pengawasan.
Pelimpahan dilakukan setelah proses mediasi yang difasilitasi OJK tidak mencapai kesepakatan alias deadlock.
Perselisihan ini berawal dari peretasan sistem Indodax pada 11 September 2024 yang menyebabkan hilangnya sejumlah aset kripto, termasuk sekitar 68 juta token BotX.
Adapun peristiwa itu sempat terdeteksi oleh perusahaan keamanan Web3, Cyvers Alerts yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan dari dompet Indodax di sejumlah jaringan blockchain.
Cyvers Alerts mencatat lebih dari 150 transaksi dengan total kerugian mencapai US$ 18,2 juta atau sekitar Rp 280,3 miliar.
Kendati demikian, Indodax memastikan dana nasabah tetap aman. CEO Indodax Oscar Darmawan menegaskan tidak ada saldo anggota yang terdampak akibat serangan siber tersebut.
“Saldo aset kripto dan rupiah di akun Indodax tetap 100 persen aman. Kami telah mengambil langkah-langkah keamanan yang ketat untuk memastikan bahwa tidak ada dana member yang terpengaruh,” kata Oscar dikutip JPNN.com, Senin (29/12).
Kendati perdagangan Indodax kembali dibuka, sejumlah pemilik BotXcoin mengaku mengalami kerugian.






















































