jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto secara terbuka menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III DPR RI, Rabu (28/1). Permintaan maaf ini merupakan buntut dari polemik penetapan status tersangka terhadap Hogi Minaya, seorang suami yang membela istrinya dari aksi penjambretan sehingga menyebabkan pelaku meninggal dunia.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Kombes Edy Setyanto mengakui adanya kekurangtepatan dalam penerapan pasal hukum saat memproses perkara tersebut.
Kombes Edy menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Hogi awalnya dilakukan demi mengejar kepastian hukum.
Namun, ia menyadari bahwa langkah tersebut melukai rasa keadilan di masyarakat.
"Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita. Kami mengaku kurang tepat dalam menerapkan pasal ketika memproses perkara tersebut," ujar Edy di hadapan anggota dewan.
Senada dengan Kapolresta, Kajari Sleman Bambang Yunianto juga menyampaikan permohonan maaf.
Ia menjelaskan bahwa pihak kejaksaan sempat berupaya mencari solusi melalui mekanisme restorative justice.
Menurut Yunianto, kesepakatan damai ini tercapai setelah pihaknya mempertemukan Hogi dengan keluarga korban (pelaku jambret) dalam mediasi yang berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026.

















































