jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat ditujukan untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kekurangan dana dalam periode tertentu.
"Ya kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun kadang-kadang Pemda kekurangan uang ya, untuk itu saja. Utamanya itu untuk menutup kekurangan uang jangka pendek," ujar Purbaya dikutip Kamis (30/10).
Purbaya menyebut kekurangan dana tersebut biasanya terjadi pada awal atau akhir tahun anggaran, sehingga pemerintah pusat perlu menyediakan skema pinjaman untuk menutup kebutuhan jangka pendek tersebut.
Selain itu, kata dia, pemberian pinjaman juga dapat dipertimbangkan untuk kebutuhan jangka panjang apabila proyek yang diajukan dinilai jelas dan layak didukung.
"Tapi saya lihat juga kalau butuh jangka panjang, selama ada proyek-proyeknya jelas ya bisa saya lihat juga," kata Purbaya.
Purbaya menyatakan pembahasan mengenai skema peminjaman masih belum dilakukan secara rinci.
Dia juga menuturkan ketentuan lebih lanjut terkait pemberian pinjaman kepada BUMN akan dikaji lebih dalam.
Adapun Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2025 pada 10 September 2025.






















































