jpnn.com, JAKARTA - Dunia dikejutkan oleh langkah Albania yang secara resmi mengangkat Diella, sebuah sistem kecerdasan buatan (AI), sebagai “Menteri Pengadaan Publik.” Tugas utamanya adalah mengelola proses tender dan pengadaan pemerintah agar bebas dari praktik korupsi serta lebih cepat dan transparan.
Terobosan ini bukan sekadar gimmick teknologi, melainkan sinyal politik yang kuat negara kecil di Eropa Tenggara berani mendobrak pakem birokrasi dengan inovasi digital.
Bagi Indonesia, yang masih berjuang dengan kompleksitas birokrasi, inefisiensi pengadaan barang dan jasa, serta tantangan korupsi, wacana serupa layak dipertimbangkan dengan menyesuaikan konteks hukum, sosial, dan politik kita.
Peluang Penerapan di Indonesia
1. Pengadaan Publik yang Bersih dan Transparan
Pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah salah satu titik rawan korupsi. Teknologi AI dengan basis data SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang sudah ada memungkinkan Indonesia mengintegrasikan AI auditor untuk menilai kejanggalan harga, mendeteksi konflik kepentingan, dan memberi peringatan dini.
2. Efisiensi Birokrasi dan Layanan Publik
Teknologi AI dapat menjadi “menteri virtual” yang mengawal proses tender, mengurangi prosedur berlapis, serta mempercepat interaksi antara pemerintah, penyedia, dan publik.