Menteri Arifah Minta Guru SMP Pelaku Pelecehan Seksual di Bali Diproses Hukum

4 weeks ago 30

Kamis, 29 Januari 2026 – 06:49 WIB

Menteri Arifah Minta Guru SMP Pelaku Pelecehan Seksual di Bali Diproses Hukum - JPNN.com Bali

Ilustrasi pelajar SMP korban pelecehan seksual di Denpasar, Bali. Foto : Ricardo/JPNN.com

bali.jpnn.com, JAKARTA - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru honorer terhadap seorang pelajar SMPN di Denpasar, Bali, akhirnya sampai ke telinga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Menteri PPPA Arifah Fauzi minta kasus pelecehan seksual yang merusak dunia pendidikan itu diproses hukum dan pelaku dijerat dengan pasal berlapis.  

"Dari sisi penegakan hukum, KemenPPPA mendorong agar kasus ini diproses secara tegas melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan penerapan pasal berlapis," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dilansir dari Antara.

Menurut Menteri PPPA Arifah Fauzi, perbuatan terduga pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pelaku juga bisa dijerat dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menteri Arifah Fauzi menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan di luar peradilan.

"Tidak ada istilah suka sama suka dalam konteks ini, karena anak belum cakap hukum untuk memberikan persetujuan.

Setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak wajib diproses secara hukum dan tidak dapat diselesaikan di luar peradilan," ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi.

Menteri PPPA Arifah Fauzi minta kasus pelecehan seksual yang merusak dunia Pendidikan itu diproses hukum dan pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |