Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan

19 hours ago 24

Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat acara penyerahan pembayaran imbal jasa lingkungan Danone Aqua bekerja sama Pusur Institute dan Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat (Pakem) kepada warga Desa Mriyan, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat, 18 April 2025. Foto: Humas KLH

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengeluarkan aturan tentang pengembangan sistem pembayaran imbal jasa lingkungan hidup pada Jumat, 18 April 2025.

Hanif mengeluarkan aturan itu di tengah acara penyerahan pembayaran imbal jasa lingkungan Danone Aqua bekerja sama Pusur Institute dan Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat (Pakem) kepada warga Desa Mriyan, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

“Di kaki Gunung Merapi, tepatnya di Kabupaten Boyolali, saya luncurkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 tentang Sistem Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan,” kata Hanif.

Dalam acara tersebut, turut hadir Bupati Boyolali Agus Irawan, Vice President General Secretary Danone Indonesia Vera Galuh Sugijanto, perwakilan Pusur Institute, dan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup lainnya.

Hanif menyampaikan ucapan terima kasih kepada Danone Aqua, Pusur Institute, dan Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat, yang menginisiasi kegiatan pembayaran imbal jasa lingkungan di hulu Sungai Pusur.

"Banyak orang yang tidak memperhatikan soal ini, justru Pakem dan Pusur Institute memperhatikan dengan cermat bahwa menjaga konsevasi alam itu penting,” kata Hanif.

Peraturan Menteri LH Nomor 2 Tahun 2025 keluar setelah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan terbit lima tahun lalu.

Hanif mengatakan Permen ini merupakan instrumen menjaga lingkungan hidup dengan melibatkan antara penyedia dengan pengguna jasa.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengeluarkan aturan tentang pengembangan sistem pembayaran imbal jasa lingkungan hidup.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |