bali.jpnn.com, DENPASAR - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menginstruksikan percepatan kesiapan TPA Landih di Bangli sebagai lokasi pengalihan sementara sampah dari Denpasar dan Badung setelah pemerintah memutuskan menutup TPA Suwung pada 1 Maret 2026.
Keputusan ini diambil sembari menunggu rampungnya Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bali.
Namun, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan sampah yang dikirim ke TPA Landih hanya boleh berupa residu.
Oleh karena itu, pengelolaan utama harus diselesaikan secara kolaboratif di hulu dengan melibatkan masyarakat sekaligus mengingatkan kewajiban pengelola kawasan dan tempat usaha untuk memilah dan mengolah sampah secara mandiri.
Hal itu perlu dilakukan untuk memperbaiki status darurat sampah di Bali dan menghindari predikat kota kotor dari hasil penilaian Adipura.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq juga menyoroti pengembangan TPA Landih harus dibarengi dengan konstruksi dan penguatan fasilitas yang optimal, agar tidak memicu masalah baru pada masa depan.
Karena persetujuan lingkungan untuk TPA Bangli belum tersedia, ia meminta Gubernur Bali segera menuntaskan seluruh persyaratan teknis dan perizinan yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
"Saya ingatkan tanggung jawab teknis berada pada pengelola kawasan yaitu bupati dan wali kota, mulai dari sampah permukiman hingga pasar.



















































