Menurut Livand Breemer, Fenomena Ini Merusak Citra ASN PNS dan PPPK

1 week ago 27

Menurut Livand Breemer, Fenomena Ini Merusak Citra ASN PNS dan PPPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu yang sifatnya transisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PALU - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti fenomena ASN PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang keluyuran pada jam kerja dan terlihat di ruang publik.

Komnas HAM Perwakilan Sulteng mengingatkan mengenai pentingnya disiplin kerja bagi PNS dan PPPK.

“Disiplin kerja ASN adalah salah satu indikator penting dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat terhadap layanan yang berkualitas,” kata Kepala Komnas HAM Sulteng Livand Breemer di Palu, Rabu (3/12).

Dia menyampaikan keprihatinan serius atas fenomena yang terlihat di ruang publik, yang mana sejumlah ASN PNS dan PPPK terindikasi berada di tempat-tempat umum seperti kafe, restoran, mal, dan pusat perbelanjaan pada jam kerja.

Menurut dia, fenomena itu merupakan pelanggaran disiplin kerja, yang mana kehadiran ASN di luar lingkungan kantor pada jam dinas tanpa alasan resmi yang jelas, merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lanjut dia, hal itu mencederai hak pelayanan publik, dimana setiap ASN dibayar oleh negara untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Jika jam kerja produktif digunakan untuk kepentingan pribadi, hal ini secara langsung mengurangi ketersediaan dan kecepatan pelayanan, sehingga melanggar hak atas pelayanan publik yang baik bagi warga negara.

“Fenomena ini merusak citra ASN sebagai pelayan publik yang berintegritas, dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap akuntabilitas penggunaan anggaran negara untuk gaji dan tunjangan pegawai,” katanya menegaskan.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng mengingatkan mengenai pentingnya disiplin kerja bagi PNS dan PPPK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |