jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Demi menjaga integritas brand dan mencegah kebingungan di tengah konsumen, PT Cahaya Kusumah Putra resmi mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
PT Cahaya Kusumah Putra ini merupakan pemegang hak penggunaan profesional atas merek suku cadang otomotif AHRS.
Langkah hukum tersebut juga ditempuh sebagai upaya proaktif untuk memastikan keaslian identitas merek AHRS yang telah lama eksis di industri otomotif.
Merek AHRS berasal dari nama tokoh balap nasional dan Asia, Asep Hendro, dan telah terdaftar secara sah di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sejak tahun 2022 dengan etiket merek “AHRS” Nomor IDM001034984.
Pengajuan gugatan bermula dari penemuan adanya pendaftaran merek-merek lain yang dinilai memiliki kemiripan esensial dengan AHRS, baik dari unsur nama, tampilan visual, maupun gaya logo. Kemunculan pendaftaran merek-merek serupa ini terjadi pada tahun 2023 dan 2024.
Setelah merek AHRS resmi tercatat dan digunakan secara profesional oleh PT Cahaya Kusumah Putra di pasar suku cadang otomotif, kemunculan merek kembar ini menimbulkan potensi kebingungan publik dan ketidakpastian hukum.
Kemiripan elemen visual dan fonetik tersebut dinilai berpotensi menciptakan persepsi 'sama padahal bukan', terutama mengingat reputasi kuat AHRS yang telah lebih dahulu digunakan secara konsisten.
Menyikapi hal ini, AHRS bersama kuasa hukumnya melakukan analisis mendalam. Berdasarkan penilaian, persamaan tersebut dapat merugikan konsumen dan mencederai persaingan usaha yang sehat.






.jpeg)












































