Mie Gacoan Bayar Royalti Rp 2,2 Miliar, LMK SELMI Tempuh Mekanisme RJ

1 month ago 44

Sabtu, 09 Agustus 2025 – 09:19 WIB

Mie Gacoan Bayar Royalti Rp 2,2 Miliar, LMK SELMI Tempuh Mekanisme RJ - JPNN.com Bali

Menkum Supratman Andi Agtas menyaksikan kedua belah yang bersengketa hak cipta, Mie Gacoan diwakili Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, dan perwakilan LMK SELMI diwakili Ramsudin Manullang, saat menandatangani kesepatan damai di Kanwil Kemenkum Bali, Jumat (8/8). Foto: Kemenkum

bali.jpnn.com, DENPASAR - Sengketa Hak Cipta antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS), pemegang lisensi merek Mie Gacoan, berakhir.

Pihak Mie Gacoan dalam perjanjian damai diwakili Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, sementara perwakilan LMK SELMI diwakili Ramsudin Manullang.

Perjanjian damai itu disepakati di depan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kanwil Kemenkum Bali, Jumat kemarin (8/8).

Pihak Mie Gacoan bersedia mengakhiri konflik Hak Cipta setelah bersedia membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar untuk periode 2022-2025.

Pembayaran royalti ini berlaku untuk semua gerai Mie Gacoan yang ada di Bali, Jawa, Lombok dan Sumatra di bawah bendera PT Mitra Bali Sukses (MBS).

Setelah perdamaian ini, lagu-lagu yang awalnya masuk sengketa Hak Cipta akan kembali diputar di gerai Mie Gacoan.

Namun, kapan pemutaran lagu itu akan dimulai belum bisa dipastikan.

“(Pemutaran lagu) sesuai dengan kesepakatan kami.

Sengketa Hak Cipta antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi merek Mie Gacoan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |