Minta Jatah Kelola Limbah PT Lotte Chemical, 7 Warga Cilegon Ditangkap Polda Banten

2 months ago 38

Selasa, 01 Juli 2025 – 11:23 WIB

Minta Jatah Kelola Limbah PT Lotte Chemical, 7 Warga Cilegon Ditangkap Polda Banten  - JPNN.com Banten

Jajaran Polda Banten menggelar konferensi pers tentang kasus aksi unjuk rasa berujung anarkistis di PT Lotte Chemical Indonesia. Foto: Humas Polda Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Ditreskrimum Polda Banten menangkap tujuh warga Cilegon atas kasus penghasutan, perusakan, dan pengancaman di Kawasan PT Lotte Chemical Indonesia.

Kasus tersebut bermula dari aksi unjuk rasa yang berjalan secara anarkistis pada Selasa, 29 Oktober 2024 di depan PT Lotte Chemical Indonesia.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan tujuh pelaku yang ditangkap berinisial MA (30), MR (31), TA (49), EH (50), AJ (49), MF (41), dan FK (37) semuanya memiliki peran berbeda-beda.

"Mereka memiliki peran berbeda-beda. Jadi, ada pelaku sweeping, orator, koordinator lapangan, dan penanggung jawab aksi," ucap Dian, Selasa (30/6).

Dian menjelaskan aksi menggerakkan massa yang dilakukan para tersangka berkunjung kepada tindakan kekerasan hingga pengrusakan.

"Motif dari aksi unjuk rasa untuk menuntut agar warga lokal dipekerjakan di perusahaan serta pengelolaan limbah dilakukan masyarakat sekitar," ujar dia.

Dia membeberkan ketujuh pelaku ditangkap dalam rentang waktu dari 26 Mei sampai 27 Juni 2025 di beberapa lokasi yang berbeda.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 160 Jo 170 atau 406 Jo 335 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara," tutur Dian.

Ditreskrimum Polda Banten menangkap tujuh warga Cilegon gegara menggelar aksi unjuk rasa di PT Lotte Chemical Indonesia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |