banten.jpnn.com, SERANG - Ditreskrimum Polda Banten menangkap tujuh warga Cilegon atas kasus penghasutan, perusakan, dan pengancaman di Kawasan PT Lotte Chemical Indonesia.
Kasus tersebut bermula dari aksi unjuk rasa yang berjalan secara anarkistis pada Selasa, 29 Oktober 2024 di depan PT Lotte Chemical Indonesia.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan tujuh pelaku yang ditangkap berinisial MA (30), MR (31), TA (49), EH (50), AJ (49), MF (41), dan FK (37) semuanya memiliki peran berbeda-beda.
"Mereka memiliki peran berbeda-beda. Jadi, ada pelaku sweeping, orator, koordinator lapangan, dan penanggung jawab aksi," ucap Dian, Selasa (30/6).
Dian menjelaskan aksi menggerakkan massa yang dilakukan para tersangka berkunjung kepada tindakan kekerasan hingga pengrusakan.
"Motif dari aksi unjuk rasa untuk menuntut agar warga lokal dipekerjakan di perusahaan serta pengelolaan limbah dilakukan masyarakat sekitar," ujar dia.
Dia membeberkan ketujuh pelaku ditangkap dalam rentang waktu dari 26 Mei sampai 27 Juni 2025 di beberapa lokasi yang berbeda.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 160 Jo 170 atau 406 Jo 335 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara," tutur Dian.