MKD Surati Setjen DPR, Minta Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Legislator Nonaktif Disetop

1 day ago 43

MKD Surati Setjen DPR, Minta Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Legislator Nonaktif Disetop

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/5/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazaruddin Dek Gam menyebutkan pihaknya sudah menyurati Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI agar bisa menyetop gaji, tunjangan, dan fasilitas legislator nonaktif. 

"MKD sudah mengirim surat kepada Setjen DPR, untuk menghentikan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," kata dia kepada awak media, Rabu (3/9).

Legislator Fraksi PAN itu mengatakan surat dari MKD tak spesifik ditujukan bagi lima anggota DPR yang telah diumumkan nonaktif.

Namun, kata Dek Gam, surat MKD ke Setjen DPR membahas penyetopan gaji, tunjangan, dan fasilitas dari legislator nonaktif. 

"Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan partai. Kami akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi siapa lagi yang bakal kita panggil," ujarnya.

Diketahui, DPP Golkar pada 31 Agustus kemarin menerbitkan status nonaktif bagi Adies Kadir sebagai anggota DPR. 

Selain Golkar, fraksi PAN pada 31 Agustus juga menonaktifkan dua anggota DPR atas nama Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio serta Surya Utama atau Uya Kuya.

Kemudian, fraksi NasDem pada tanggal yang sama menonaktifkan pula dua legislator, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menyebutkan pihaknya sudah menyurati Setjen DPR RI terkait isu penggajian legislator nonaktif.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |