MKD Urus Pemberhentian Gaji Anggota DPR RI Nonaktif, Uya Kuya, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni Bersiap Gigit Jari

2 hours ago 16

Jumat, 05 September 2025 – 08:00 WIB

MKD Urus Pemberhentian Gaji Anggota DPR RI Nonaktif, Uya Kuya, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni Bersiap Gigit Jari - JPNN.com Jabar

Ilustrasi gaji, tunjangan dan fasilitas DPR RI. Foto: chatgpt

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan telah mengirimkan surat ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI untuk menghentikan gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya, terhadap lima anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan oleh partainya.

Adapun lima anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan yakni Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya). Mereka dinonaktifkan oleh partainya karena mencermati dinamika protes dari publik.

"Kami sudah berbicara dan kami juga sudah meminta kepada Sekjen untuk dihentikan gajinya," kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam.

Dia mengatakan bahwa penonaktifan sejumlah anggota DPR RI itu pun sudah masuk ke meja MKD melalui pimpinan DPR RI.

Maka selain soal gaji, dia mengatakan MKD juga akan mendalami masalah-masalah yang menimpa para anggota DPR nonaktif tersebut.

"Yang lima sudah dinonaktifkan oleh partai, bisa bertambah. Nanti kita lihat," kata dia.

Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan anggotanya dari Senayan imbas adanya sorotan dan tuntutan dari publik.

Wakil rakyat yang dinonaktifkan itu mulai dari anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.

MKD DPR RI menyatakan telah mengirimkan surat ke Sekjen DPR RI untuk menghentikan gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya, terhadap lima anggota DPR RI nonaktif

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |