jatim.jpnn.com, JAKARTA - KPK mengungkap modus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW). Caranya terbilang rapi, tetapi menekan.
GSW diduga memanfaatkan surat pernyataan mundur untuk mengendalikan para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4).
Kasus ini bermula setelah pelantikan pejabat OPD pada Desember 2025. Saat itu, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan, bahkan dari status ASN.
“Pascapelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” katanya.
Menurut dia, para pejabat OPD Tulungagung diminta Gatut Sunu Wibowo untuk menandatangani surat yang sudah diberi meterai, namun tanpa tanggal.
“Surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya,” ujarnya.
Tak hanya itu, pejabat yang menandatangani juga tidak memegang salinan dokumen tersebut. Mereka dipanggil ke ruangan khusus, tanpa diperbolehkan membawa ponsel.

















































