Modus Licik Korupsi di BGN Kuras Duit Negara Lewat Dua Klaster

7 hours ago 6

Modus Licik Korupsi di BGN Kuras Duit Negara Lewat Dua Klaster

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) didampingi Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Modus besar terungkap dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Untuk modus, pernah saya sampaikan pada saat itu. Jadi, modus besar yang kami sidik sekarang ini ada dua klaster," kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat.

Syarief menjelaskan klaster pertama adalah modus jual beli titik dapur Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selanjutnya kedua, modus pengadaan barang dan jasa.

"Nah, (dua klaster) itu yang sedang kami sidik secara paralel," ungkap Syarief.

Pada 3 Juni 2026, penyidik Jampidsus menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).

Kemudian pada 6 Juni 2026 ditetapkan tersangka keempat, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku pihak swasta yang terlibat dalam mencari titik-titik dapur SPPG.

Selanjutnya, pada 12 Juni 2026 ditetapkan tersangka kelima atas nama Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di BGN berupa sepeda motor listrik.

Modus besar terungkap dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |