jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat memastikan usulan Gubernur Dedi Mulyadi soal vasekvasektomi untuk pria penerima bantuan sosial (bansos), atau penerima beasiswa haram dilakukan.
Sekretaris MUI Jabar KH Rafani Akhyar mengatakan, bila mengacu pada fatwa MUI Pusat tahun 2012, vasektomi haram dilakukan bila tidak disertai pertimbangan darurat kesehatan atau medis.
"Pusat (MUI) sendiri menelepon awas itu hati-hati vasektomi di dalam fatwa MUI tahun 2012 haram kecuali ada pertimbangan kedaruratan secara syar'i seperti harus dikuatkan pendapat dokter ahli," ucap Rafani saat dihubungi, Jumat (2/5/2025).
Rafani mencontohkan, seorang pria dapat dilakukan vasektomi apabila berisiko menimbulkan penyakit berat.
Kondisi tersebut, kata Rafani, harus dibuktikan dengan pendapat dari dokter. hal tersebut lah yang dimaksud pertimbangan kedaruratan syari.
"Usulan gubernur menjadi syarat penerima beasiswa dan bansos. Kami mempertanyakan dalam rapat dimana unsur kedaruratannya itu. Pak ketum dengan jelas mengatakan kalau alasannya untuk persyaratan penerima bansos maka itu tidak bisa," kata dia.
Rafani menegaskan, jika rencana kebijakan vasektomi itu tetap dilakukan, maka Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah menghiraukan fatwa MUI.
Sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka di luar tanggung jawab MUI.