jateng.jpnn.com, SEMARANG - Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah (MUI Jateng) secara resmi mengeluarkan fatwa haram atas rencana pembangunan peternakan babi di Kabupaten Jepara.
Fatwa Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi itu ditetapkan melalui sidang Komisi Fatwa di Kota Semarang pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Ketua MUI Jateng Ahmad Daroji menyampaikan keputusan ini diambil setelah mempelajari berbagai masukan dari masyarakat, Pemerintah Kabupaten Jepara.
"Alhamdulillah MUI sudah mengeluarkan fatwa pada Jumat, 1 Agustus 2025 tentang mengenai peternakan babi yang akan diselenggarakan di Jepara hukumnya haram," kata Daroji ditemui di Kantor MUI Jateng, Kota Semarang, Senin (4/8).
Semula masalah ini disampaikan ke MUI Pusat. Kendati begitu, MUI Jateng ditunjuk untuk mendalami polemik tersebut.
Daroji mengaku fatwa ini dikeluarkan juga atas desakan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wahid yang merupakan warga Jepara.
Fatwa tersebut tidak hanya melarang pembangunan, tetapi juga menyatakan haram bagi siapa pun yang terlibat dalam kegiatan peternakan babi, mulai dari yang membantu hingga yang bekerja di dalamnya.
Menurut Daroji, keputusan MUI didasarkan pada Al-Qur’an, hadis Nabi, pendapat ulama dan kaidah ushul fikih.



















































