Mulai 1 Januari 2026, Tongkang Batu Bara Dilarang Melintas di Sungai Lalan

2 hours ago 18

Mulai 1 Januari 2026, Tongkang Batu Bara Dilarang Melintas di Sungai Lalan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gubernur Sumsel Herman Deru. Foto: Diskominfo Sumsel.

jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan akan menghentikan sementara aktivitas angkutan tongkang batu bara melalui alur Sungai Lalan atau tepatnya di kawasan Jembatan P6 Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin. 

Penutupan dilakukan apabila kesepatakan pembiayaan tidak terpenuhi. 

Rencananya, penutupan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Gubernur Sumsel Herman Deru menerangkan, kebijakan penutupan alur sungai tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Asosiasi Pengguna Alur Sungai Lalan (AP6L), Forkopimda Provinsi Sumsel, dan Forkopimda Musi Banyuasin.

“Sesuai kesepakatan, apabila sampai 31 Desember pukul 24.00 WIB dana tidak terkumpul sesuai kebutuhan atau pekerjaan tidak berjalan, maka alur Sungai Lalan disepakati untuk dihentikan sementara dari aktivitas pelayaran,” terang Deru, Rabu (31/12).

Deru menegaskan keputusan tersebut bukan kebijakan sepihak dari pemerintah daerah, melainkan hasil mufakat seluruh pihak terkait.

“Ini bukan perintah gubernur, bukan perintah bupati. Ini kesepakatan bersama yang sudah disetujui semua pihak,” tegas Deru.

Kesepakatan tersebut kata Deru, juga melibatkan aparat penegak hukum dan instansi terkait, seperti kejaksaan, kepolisian, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). 

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan menghentikan sementara aktivitas angkutan tongkang batu bara melalui alur Sungai Lalan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |