Mulai 26 April, Tarif Tol Dalam Kota Semarang Naik, Ini Penjelasan Jasamarga

8 hours ago 21

Jumat, 25 April 2025 – 04:00 WIB

Mulai 26 April, Tarif Tol Dalam Kota Semarang Naik, Ini Penjelasan Jasamarga - JPNN.com Jateng

Gerbang Tol Banyumanik Semarang. FOTO: Dokumen untuk JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - PT Jasamarga Transjawa Tol resmi menaikkan tarif tol sebesar Rp 500, yang mulai berlaku pada 26 April 2025.

Kenaikan ini diumumkan oleh Vice President Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol  Ria Marlinda Paallo melalui siaran pers di Semarang, Kamis (24/4).

Dia menegaskan penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 399/KPTS/M/2025.

"Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan layanan dan pengelolaan jalan tol agar tetap optimal," ujarnya.

Berikut perincian tarif terbaru:

  • Golongan I: dari Rp5.500 menjadi Rp6.000
  • Golongan II & III: tetap Rp8.500
  • Golongan IV & V: dari Rp11.000 menjadi Rp11.500

Meskipun angka kenaikannya terbilang kecil, kebijakan ini tetap menjadi perhatian publik, terlebih di tengah tekanan ekonomi dan kebutuhan harian yang kian meningkat.

Jasamarga Transjawa Tol memastikan penyesuaian tarif ini dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan. Mulai dari pemeliharaan jalan rutin, perbaikan drainase, hingga penghijauan di sepanjang jalan tol terus dilakukan demi kenyamanan pengguna.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan, terutama dalam mendukung pengembangan kawasan sekitar tol," tambah Ria.  (antara/jpnn)

PT Jasamarga Transjawa Tol resmi menaikkan tarif tol sebesar Rp 500, yang mulai berlaku pada 26 April 2025.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |