jpnn.com - Harga sawit di tingkat petani sudah membaik banyak. Sudah hampir mendekati harga normal sebelum gonjang-ganjing kewajiban ekspor lewat Danantara.
Di Riau petani sawit kemarin sudah dapat harga Rp 3.050. Memang belum kembali ke Rp 3.200, tapi sudah jauh dari kemerosotan yang sampai Rp 2.160. Di Kaltim juga sudah membaik. Sudah kembali ke atas Rp 3000, dari tinggal Rp 2.200/kg.
Ilustrasi pengusaha yang tak lagi menghitung peluang perubahan aturan, melainkan menghitung peluang keuntungan.--
Kelihatannya tahap "marah" dan "menolak" pada pemerintah sudah lewat. Sudah memasuki tahap "pasrah dan bisa menerima" –meski dengan hati yang mendongkol. Tidak ada lagi mimpi-mimpi harapan siapa tahu peraturan akan dibatalkan. Atau diperbaiki.
"Hari ini kami sudah menerima peraturan menteri perdagangan," ujar seorang pengusaha. Ia pun kirim copy Permendag itu. Saya lihat tanggalnya: 29 Mei 2026. Panjang sekali.
"Hari ini kami ekspor seperti biasanya. Hanya ada tambahan pekerjaan melaporkannya ke bea cukai," ujar pengusaha itu.
Lapornya pakai sistem online. Tidak sulit. Tidak perlu lapor secara khusus ke Danantara Sumberdaya Indonesia –anak perusahaan Danantara yang dibentuk khusus sebagai eksportir tunggal hasil sumber daya alam. PT DSI sendiri yang akan ambil laporan itu dari bea cukai.
Sudah tujuh hari ekspor sawit berjalan dengan aturan baru. Yang dimaksud sawit adalah lima jenis produk turunan dari sawit: CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan residunya. Anda sudah tahu singkatan apa saja semua itu.

.jpeg)




















































