jpnn.com, JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan hasil rekayasa.
Hal itu diungkapkan Nadiem usai menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli dari BPKP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4).
"Hari ini mungkin salah satu sidang yang terpenting. Karena terbukti secara mutlak bahwa perhitungan kerugian negara itu direkayasa sehingga muncul angka rugi," kata Nadiem Makarim dikutip JPNN.com, Selasa (14/4).
Nadiem merasa heran dengan cara kerja auditor BPKP. Menurutnya, saksi ahli BPKP di persidangan mengakui tidak membandingkan harga beli Chromebook dengan harga pasar riil saat itu.
"Kita semua tidak perlu pakar untuk tahu kalau mau beli gadget, pasti bandingkan harga toko A, B, dan C. Ini tidak dilakukan BPKP secara sengaja," cetusnya.
Dia justru mengeklaim bahwa pengadaan tersebut merupakan bentuk penghematan anggaran karena harga beli berada di bawah rata-rata harga pasar untuk spesifikasi yang setara.
Senada dengan kliennya, penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menilai laporan audit BPKP sangat meragukan. Ia menyebut angka "harga wajar" sebesar Rp 4,3 juta yang dipatok BPKP tidak memiliki dasar kuat.
"Harga wajar itu tidak ada di survei harga, tidak eksis, tidak nyata. Siapapun kalau mau mengukur kerugian negara harus banding dengan harga pasar atau harga online. Ini tidak terjadi," tegas Dodi.




















































