KPK Hormati Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Pelajari Langkah Hukum

5 hours ago 15

KPK Hormati Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Pelajari Langkah Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hormat terhadap putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. Meski status tersangka Indra dinyatakan gugur, KPK menegaskan akan mempelajari pertimbangan hukum hakim untuk menentukan langkah berikutnya.

“KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sdr. IS, sebagai salah satu Due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (14/4).

Budi menambahkan bahwa pihaknya saat ini fokus mempelajari dasar hukum yang digunakan hakim dalam memutus perkara tersebut. “Selanjutnya, kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” sambungnya.

Lebih lanjut, Budi mengingatkan bahwa putusan praperadilan tidak mengakhiri upaya penegakan hukum secara keseluruhan. Menurutnya, sepanjang bukti masih cukup, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan.

“Mengingat, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Budi.

Pernyataan ini disampaikan KPK menanggapi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Indra Iskandar. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra tidak sah dan merupakan tindakan sewenang-wenang karena dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


KPK hormati putusan praperadilan yang gugurkan status tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar, namun akan pelajari langkah lanjut.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |