Narapidana yang Kabur dari Lapas Sinjai Ditangkap di Gowa, Doorr

2 months ago 49

Narapidana yang Kabur dari Lapas Sinjai Ditangkap di Gowa, Doorr

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terpidana kasus pencurian, Anas (kanan) yang kabur dari Lapas Kelas IIB Sinjai usai ditangkap menceritakan cara pelariannnya kepada Polisi di Polres Sinjai, Sulawesi Selatan. Foto: ANTARA/HO-Polres Sinjai

jpnn.com, GOWA - Seorang narapidana bernama Anas, 19, yang melarikan diri dair Lapas Sinjai akhirnya ditangkap polisi.

Ia ditangkap di rumah kawannya wilayah Sarangan, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 
  
"Bersangkutan telah ditangkap. Karena melawan saat penangkapan, maka dilakukan tindakan tegas dan terukur terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki sebelah kanannya," kata Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar saat dikonfirmasi wartawan, Senin.

Narapidana tersebut telah divonis bersalah atas perkara pencurian kartu Brizzi atau transaksi nontunai milik temannya hingga korban mengalami kerugian jutaan rupiah. 

Penangkapan terpidana Anas setelah diketahui sedang berada di rumah temannya. Tim gabungan Resmob Polres Sinjai dibantu Polres Banteng, Resmob Polda Sulsel selanjutnya mengepung rumah tersebut lalu menangkapnya. 

Bersangkutan melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Sinjai pada Rabu, 2 Juli 2025 dini hari, dengan cara memanjat dan membobol plafon ruangan isolasi atau sel pengasingan setelah melanggar tata tertib Lapas.  

Saat keluar dari Lapas, ia sempat mengambil pakaian bekas di salah satu lapak penjual pakaian di Lapangan Nasional Sinjai.

Selanjutnya, dia berjalan kaki menuju pertigaan Jalan Veteran samping SPBU Biringgere Kelurahan Sinjai Utara untuk mencari tumpangan mobil. 

Seusai mendapat tumpangan mobil, terpidana menuju kampung halamannya di Kabupaten Bantaeng dan menginap di salah satu rumah kebun wilayah Bantaeng selama lima hari. 

Seorang narapidana bernama Anas, 19, yang melarikan diri dair Lapas Sinjai akhirnya ditangkap polisi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |