NasDem Anggap Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Menabrak Konstitusi, PKS Merespons

8 hours ago 16

NasDem Anggap Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Menabrak Konstitusi, PKS Merespons

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gedung MK. Foto ilustrasi: Kenny Kurnia Putra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid menyebut partainya belum bersikap terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal yang dianggap melebihi konstitusi.

Kholid menyampaikan hal itu menanggapi pertanyaan awak media soal NasDem yang menilai putusan tersebut menabrak UUD 1945.

"Kami sedang mengkajinya, ya. Nanti ketika ada sikap khusus terkait hal tersebut, kami akan sampaikan. Nanti fraksi akan menyampaikan sikap tersebut," kata Kholid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).

Kholid memahami keputusan MK bersifat final dan mengikat, tetapi substansi ketentuan nomor 135 perlu didalami sebelum PKS bersikap.

"Terkait substansi, kami nanti akan kaji. Kami akan mengkajinya. Kami enggak mau terburu-buru, kami akan mengkajinya," kata dia.

DPP NasDem menilai bisa terjadi pelanggaran hukum untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.

Hal demikian seperti disampaikan Anggota Majelis Tinggi NasDem Lestari Moerdijat (Rerie) dalam konferensi pers di kantor partainya, Jakarta, Senin (30/6).

“Pelaksanaan putusan MK dapat mengakibatkan krisis konstitusional bahkan deadlock constitutional. Sebab, apabila Putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi,” kata Rerie dalam keterangan persnya dikutip Selasa (1/7).

Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menyebut parpolnya tidak mau terburu-buru bersikap terhadap putusan MK nomor 135.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |