jpnn.com - DPP NasDem menilai bisa terjadi pelanggaran hukum untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Hal demikian seperti disampaikan Anggota Majelis Tinggi NasDem Lestari Moerdijat (Rerie) dalam konferensi pers di kantor partainya, Jakarta, Senin (30/6).
“Pelaksanaan putusan MK dapat mengakibatkan krisis konstitusional bahkan deadlock constitutional. Sebab, apabila Putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi,” kata Rerie dalam keterangan persnya dikutip Selasa (1/7).
Mbak Rerie menerangkan pemilu di Indonesia pada dasarnya dilaksanakan setiap lima tahun sekali seperti tertuang dalam Pasal 22E UUD NRI 1945.
Menurut dia, pemilu seperti tertuang dalam pasal itu ialah kesempatan rakyat memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Rerie mengatakan bakal terjadi pelanggaran konstitusional apabila pemilu untuk memilih caleg DPRD tidak dilaksanakan lima tahun sekali.
Namun, kata dia, putusan nomor 135 membuat pemilihan kepala daerah dan DPRD tidak dilaksanakan setiap lima tahun.
Sebab, kata Rerie, MK dalam putusan nomor 135 menyatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal selama 2,5 tahun.