jabar.jpnn.com, DEPOK - Polsek Bojongsari berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G tanpa izin di Bojongsari, Kota Depok.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang remaja berinisal MA (19 tahun).
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan mengatakan, pelaku diamankan di sebuah pos satpam perumahan, di kawasan Bojongsari pada Jumat (30/1), saat akan bertransaksi.
“Pelaku melakukan modus operandi dengan menjual obat merek daftar G jenis Tramadol tanpa izin,” ucapnya.
Dirinya menuturkan peredaran barang haram tersebut diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Kemudian polisi langsung bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku sedang melakukan transaksi,” tuturnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 39 butir obat Tramadol, satu handphone, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 524 ribu.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bojongsari, guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (mcr19/jpnn)

















































