jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menegaskan larangan keras membuang sampah di sepanjang jalan lingkar atau ring road yang melintasi wilayah perbatasan dengan kabupaten dan kota lain.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih pada Minggu (8/6), menyusul masih maraknya aksi pembuangan sampah sembarangan di kawasan tersebut.
Bupati Abdul Halim secara khusus mengingatkan warga di wilayah sub urban, terutama di Kecamatan Sedayu, Kasihan, Sewon, Banguntapan, dan Piyungan, agar tidak membuang sampah di pinggir ring road.
Menurutnya, sejumlah titik di jalur ini kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah liar sehingga mengganggu kebersihan dan keindahan lingkungan.
Untuk menekan pelanggaran, Pemkab Bantul telah memasang kamera CCTV di sejumlah titik rawan dan menugaskan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan patroli, pencegahan, hingga penindakan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.
"Kami sudah memasang beberapa CCTV dan menugaskan petugas untuk melakukan pencegahan serta tindakan. Ini tujuannya agar daerah kita bersih," tegas Bupati Abdul Halim.
Sanksi Tegas: Wajah Pelaku Akan Diekspos
Bupati juga menegaskan pemerintah daerah tidak segan mempublikasikan identitas pelaku pembuang sampah sembarangan di media sosial resmi pemerintah.
Wajah pelaku yang tertangkap kamera akan dipotret dan diumumkan sebagai bentuk efek jera.