Nenek Elina Lapor Kembali ke Polda Jatim Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen

1 day ago 21

Selasa, 06 Januari 2026 – 20:42 WIB

Nenek Elina Lapor Kembali ke Polda Jatim Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen - JPNN.com Jatim

Kasus pengusiran, dugaan kekerasan, hingga perobohan rumah milik Nenek Elina Widjajanti (80) kini memasuki babak baru. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasus pengusiran, dugaan kekerasan, hingga perobohan rumah milik Nenek Elina Widjajanti (80) kini memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya melaporkan dugaan tindak kekerasan, Nenek Elina kembali membuat laporan ke kepolisian terkait dugaan pemalsuan surat atau akta autentik atas rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur dan teregister dengan nomor LP/B/18/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 6 Januari 2026.

Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintaraja, menjelaskan bahwa laporan ini dilatarbelakangi perubahan nama dalam surat tanah objek rumah yang kini telah diratakan dengan tanah.

Padahal, sebelumnya surat tanah tersebut tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina, yang telah meninggal dunia pada 2017.

“Objek tanah itu tidak pernah dijual kepada siapa pun. Namun tiba-tiba muncul surat keterangan tanah dan pencoretan letter C yang berganti atas nama orang lain. Awalnya jelas atas nama Bu Elisa,” ujar Wellem di depan SPKT Polda Jatim, Selasa (6/1).

Dia menjelaskan pencoretan tersebut didasarkan pada akta jual beli yang terbit pada 2025. Akta itu, kata Wellem, merujuk pada surat kuasa menjual tahun 2014. Adapun pemilik sah atas nama Elisa telah meninggal dunia pada 2017.

“Bagaimana mungkin orang yang sudah meninggal bisa melakukan jual beli? Ini jelas tidak masuk akal,” jelasnya.

Nenek Elina kembali melapor ke Polda Jatim. Kali ini atas dugaan pemalsuan dokumen.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |