NU Kabupaten Bekasi Menolak Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi

4 hours ago 17

NU Kabupaten Bekasi Menolak Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - KABUPATEN BEKASI – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar seluruh sekolah negeri maupun swasta menyerahkan ijazah kepada siswa secara sukarela alias gratis mendapat penolakan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, Kang Dedi Mulyadi alias KDM mengancam akan menghentikan bantuan untuk sekolah swasta yang masih menahan ijazah ratusan ribu siswa.

Aksi protes PCNU Kabupaten Bekasi disampaikan melalui forum audiensi dihadiri pengurus PCNU, RMI-NU, Forum Pondok Pesantren, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) serta perwakilan pesantren dan diterima pimpinan DPRD Jawa Barat Acep Jamaludin dan anggota asal fraksi PKB Rohadi di Kantor DPRD Jawa Barat.

"Kami sangat menyayangkan kebijakan tersebut karena tidak berpihak pada kalangan pesantren bahkan kebijakan tersebut adalah dzalim. Ini sangat menyedihkan," kata Ketua PCNU Kabupaten Bekasi KH. Atok Romli Mustofa di Bandung, Rabu (21/5).

Menurut KH Atok Romli, kebijakan gubernur Jabar tersebut justru menimbulkan keresahan, khususnya bagi kalangan pesantren.

Sebab, tidak melalui kajian secara komprehensif dan partisipatif melainkan spontanitas, intimidatif dan hanya bersifat intuitif gubernur Jabar.

Kebijakan itu bahkan disertai ancaman kepada pesantren atau sekolah yang menolak, tidak akan menerima program bantuan pendidikan menengah universal (BPMU) hingga pencabutan izin operasional.

Menurut dia dampak kebijakan itu bagi lingkungan pesantren tidak main-main, mulai jangka pendek hingga panjang mengingat pondok pesantren mendidik dan membina santri tidak hanya di sekolah melainkan 24 jam penuh.

Pengurus NU Kabupaten Bekasi memprotes kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |