jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan kasus penggelapan uang pajak yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah diproses hukum.
Kepala Bapenda Kota Bandung Gun Gun Sumaryana mengatakan, pegawai berinisial IM itu terbukti menggelapkan pembayaran Pajak Air Tanah (PAT) pada periode Juli, Agustus, dan September 2024.
Saat ini, pegawai tersebut diberhentikan dari status kepegawaiannya.
“Kasus ini bermula dari laporan wajib pajak (WP) yang mengaku sudah membayar pajak. Namun pembayaran tidak tercatat di sistem. Setelah ditelusuri, diketahui dana tersebut dititipkan kepada oknum pegawai yang bersangkutan,” kata Gun Gun di Bandung, Senin (22/9/2025).
Gun Gun menuturkan, praktik tersebut jelas menyalahi aturan karena dana tidak masuk ke kas daerah. Kasus ini juga terungkap dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan nilai PAT signifikan tidak tercatat.
“Sejak lama kami mengimbau WP untuk tidak menitipkan pajak kepada pegawai, siapapun orangnya. Kasus ini murni tanggung jawab pribadi oknum, bukan institusi,” ujarnya.
Menurut dia, oknum pegawai itu kini sudah ditahan pihak kepolisian setelah dilaporkan langsung oleh wajib pajak yang dirugikan.
“Ini sudah masuk ranah pidana. Pengusahanya yang dirugikan melaporkan langsung ke aparat,” ucapnya.