jpnn.com - Polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu dari penangkapan seorang perempuan berinisial EES (39), seorang anggota Bhayangkari Polres Dompu.
Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar menyebut barang bukti sabu-sabu disita dari rumah EES yang berada di Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima.
"Jadi, dari penangkapan yang bersangkutan yang merupakan oknum Bhayangkari Polres Dompu ini disita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,26 gram," kata AKBP Anton, Kamis (11/6/2026).
Selain sabu-sabu yang disimpan dalam tas di lemari kamar pelaku, polisi dalam penangkapan yang berlangsung pada Minggu (7/6), juga menemukan barang bukti yang menguatkan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di rumah EES.
Barang bukti tersebut berupa plastik klip kosong, kaca silinder, sedotan yang telah diruncingkan, dan tutup bong. Ada juga diamankan telepon seluler milik pelaku dan uang tunai diduga hasil penjualan narkotika senilai Rp 22 juta.
"Dari hasil penggeledahan turut kami amankan 20 tablet obat jenis tramadol," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku kepada kepolisian mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Ia turut menyebut seseorang berinisial EL sebagai pemasok sabu-sabu.
"Transaksinya dilakukan melalui sistem tempel (ranjau) di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya," ucapnya.






















































